Alhamdulillah; Akhirnya Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka

Baru saja Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama Islam oleh ahok. Mabea Polri secara resmi memutuskan bahwa kasus penistaan agama ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan ahok sebagai tersangka.  "Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur menista atau tidaknya agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri" kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi per di Gedung Rupatma Mabes Polri, Rabu (16/11/2016)  Meskipun pendapat yang ada tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ketahap penyidikan. "Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meski pun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan diperadilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ketahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Komjen Ari Dono.  Selanjutnya ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal penting dilakukan demi kelancaran untuk langkah penyidikan selanjutnya.  "Melakukan tindak pencegatan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim.

Baru saja Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama Islam oleh ahok. Mabea Polri secara resmi memutuskan bahwa kasus penistaan agama ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan ahok sebagai tersangka.

"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur menista atau tidaknya agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri" kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi per di Gedung Rupatma Mabes Polri, Rabu (16/11/2016)

Meskipun pendapat yang ada tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ketahap penyidikan. "Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meski pun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan diperadilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ketahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Komjen Ari Dono.

Selanjutnya ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal penting dilakukan demi kelancaran untuk langkah penyidikan selanjutnya.

"Melakukan tindak pencegatan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim.

Comments